Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA

R diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Pelaku pencabulan saat diperiksa di Mapolres Sikka. 

Laporan Reporter Pos Kupang Arnold Welianto 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Oknum pria pelatih pasukan pengibar bendera atau Paskibra di Kabupaten Sikka berinisial RAR ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15).

Korban merupakan siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.

RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.

Baca juga: Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling

AKP Susanto menuturkan, pada bulan mei 2024 korban diminta untuk datang ke kantor Kesbangpol Sikka oleh RAR untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 guna untuk mengikuti seleksi paskibraka provinsi.

Berita Rekomendasi

Namun  sesampai di kantor korban diajak oleh RAR ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi telapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.

Selanjutnya RAR menyuruh korban memasukkan alat vitalnya kedalam mulut sampai keluar air mani.

 Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan ke Mapolres Sikka.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana :

Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Korban Perlu Penanganan Psikologis

Dosen Program Studi Psikologi Unipa Maumere, Debi Angelina Br Barus angkat bicara terkait seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024 yang menjadi korban kejahatan seksual oleh Pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra)  berinisial RAR.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas