Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD

AA, pria berusia 50 tahun yang juga Caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ini 5 faktanya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
Tribunpadang.com/ Panji Rahmat
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir merilis kasus caleg gagal hamili anak kandung, Selasa (16/7/2024). 

Berdasarkan pengakuan itu, ibu korban melapor ke Polres Padang Pariaman.

5. Pelaku Melarikan Diri

Pelaku AA diketahui sempat melarikan diri selama 3 hari setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun lantas bergerak memburu pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap di kebun karet.

Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak bahwa ia pelaku dalam kasus ini, hanya saja berdasarkan bukti dari pihak kepolisian, AA tidak bisa mengelak.

(Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas