5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
AA, pria berusia 50 tahun yang juga Caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ini 5 faktanya.
Editor: Adi Suhendi

Tribunpadang.com/ Panji Rahmat
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir merilis kasus caleg gagal hamili anak kandung, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan pengakuan itu, ibu korban melapor ke Polres Padang Pariaman.
5. Pelaku Melarikan Diri
Pelaku AA diketahui sempat melarikan diri selama 3 hari setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun lantas bergerak memburu pelaku.
Akhirnya pelaku ditangkap di kebun karet.
Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak bahwa ia pelaku dalam kasus ini, hanya saja berdasarkan bukti dari pihak kepolisian, AA tidak bisa mengelak.
(Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.