5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
AA, pria berusia 50 tahun yang juga Caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ini 5 faktanya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AA, pria berusia 50 tahun yang juga caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ia ditangkap aparat aparat Polres Padang Pariaman di kebun karet, setelah satu bulan putrinya melahirkan.
Penangkapan AA dilakukan polisi setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban atau istri pelaku.
Sebelum ditangkap, AA sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap Selasa (16/7/2024).
Dari penangkapan pelaku, akhirnya terungkap sejumlah fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif tersebut.
Baca juga: Sosok Caleg Gagal di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Cuma Dapat 29 Suara
Diketahui kasus ayah hamili anak kandung di Pariaman ini viral di media sosial.
Berikut lima fakta terkait aksi bejat mantan calon anggota legislatif terhadap putri kandungnya.
1. Kronologis Kejadian Hingga Pelaku Ditangkap
Polisi mengungkap kronologis kejadian hingga pelaku ditangkap.
AA diketahui melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak 2020, ketika korban masih berusia 12 tahun.
AA pertama kali menodai anaknya pada Juni 2020 di rumahnya.
Saat itu korban sedang kelelahan dan tertidur.
Baca juga: Ayah Tiri yang Bunuh Anaknya di Pariaman Diringkus, Sebut Kesal Korban Sering BAB
Saat melancarkan aksi pertama kali, pelaku melakukannya dengan memaksa korban dan mengiming-iminginya dengan uang jajan.
Pelaku awalnya menyuruh anaknya untuk memijatnya di ruang tengah rumah.
AA melakukan perbuatan tercelanya saat istri sedang berjualan.