5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
AA, pria berusia 50 tahun yang juga Caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ini 5 faktanya.
Editor: Adi Suhendi
Tidak hanya pendidikan, akibat kejadian ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.
"Insyaallah kita akan dampingi korban bersama dinas terkait untuk memulihkan mentalnya," ujar Kapolres.
4. Pelaku Tak Mengaku Saat Temani Cek Kehamilan
AA pun diketahui sempat menemani anaknya periksa kehamilan ke bidan dua kali.
Pengecekan kehamilan terjadi di bulan pertama dan ketujuh.
Pengecekan di bulan pertama kata Kapolres korban ditemani langsung ibu dan ayahnya.
Saat pengecekan pertama hasilnya, bidan mendiagnosa korban mengidap anemia, saat terjadi kelainan pada kondisi fisik korban.
Melalui pengakuan bidan itu, si ibu masih curiga dengan kondisi anaknya, terlebih kondisi perut korban mulai membesar.
"Ternyata korban ini tidak mau mengaku kalau ia hamil, sehingga ibunya terus cemas," ujar Kapolres.
Hingga akhirnya pada bulan ketujuh si anak kembali diperiksa ke bidan, baru didapati korban sudah hamil selama tujuh bulan.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, ibu korban menanyai pelaku, pertanyaan serupa juga dilakukan oleh ayah korban.
"Sampai melahirkan korban tidak kunjung mengaku karena takut," ujarnya.
Hingga korban dibawa ke Pekanbaru dan melahirkan di sana.
Satu bulan setelah melahirkan korban kembali ke kampung halaman.
Beberapa hari di kampung halaman baru korban mengaku bahwa ayahnya yang melakukan perbuatan cabul ini.