5 Fakta Caleg Gagal Hamili Putrinya di Padang Pariaman, Pelaku Berbuat Bejat Sejak Korban Usia SD
AA, pria berusia 50 tahun yang juga Caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ini 5 faktanya.
Editor: Adi Suhendi
Seakan ketagihan, pelaku pun mengulang kembali perbuatannya hingga ia melakukan perbuatan terlarang tersebut lebih dari 20 kali, selama empat tahun.
"Kali pertama tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat jumpa pers di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2024).
Hingga akhirnya, aksi bejat AA terendus setelah korban tak mengalami menstruasi.
Ibu kandung korban atau istri pelaku pun mulai curiga dan mulai mendesak korban.
Tetapi korban tidak mau mengakui perbuatannya, hingga korban melahirkan pada Juni 2024 di Pekanbaru.
Setelah melahirkan, saat anak korban berusia 1 bulan, korban baru berani buka suara atas perbuatan bejat ayahnya.
Hingga akhirnya, istri pelaku melapor ke Polres Padang Pariaman dan akhirnya tersangka berhasil diamankan.
2. Pelaku Caleg DPRD di Pemilu 2024
AA diketahui berprofesi sebagai penjual kambing.
Ia pun diketahui menjadi Caleg DPRD Padang Pariaman pada Pemilu 2024.
Tetapi, pelaku gagal menjadi anggota legislatif.
3. Korban Hamil Besar Saat Kelas 3 SMP
Akibat perbuatan AA, putrinya tidak melanjutkan sekolah ke SMA.
Aksi pelaku diketahui terjadi bertahun-tahun saat korban masih duduk di bangku SD.
Kemudian, korban hamil di tahun 2023, ketika duduk di kelas tiga SMP.
"Karena sudah hamil besar korban tidak bisa lanjut sekolah, sehingga pendidikannya terhenti," kata Kapolres.