Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Minta Nama Baik Dikembalikan usai 49 Hari Ditahan

Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan bersiap untuk mengajukan gugatan rehabilitasi guna memulihkan nama baiknya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Minta Nama Baik Dikembalikan usai 49 Hari Ditahan
Tribunnews.com
Polemik ganti rugi yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada Pegi masih menjadi perbincangan. 

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.

Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara."

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Polri Turun Tangan Evaluasi Kasus Vina usai Pegi Bebas, Eks Wakapolri: Citra Polisi Tak akan Rusak

Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.

Pegi Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana

Pegi Setiawan meminta Iptu Rudiana segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus Vina dan Eki 8 tahun silam.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya, Minggu (14/7/2024).

Selama ditahan, Pegi tak pernah bertemu dengan Iptu Rudiana yang kini bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," bebernya.

Baca juga: Kesaksian Marbot Masjid Lihat Iptu Rudiana Kembali Salat Berjemaah: Satu Bulan Tidak ke Sini

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," kata Toni, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni menjelaskan, keterangan dari Iptu Rudiana tak pernah dikonfirmasikan ke Pegi Setiawan yang sudah ditahan.

Pegi juga tak pernah dipertemukan dengan dua saksi yakni Sudirman dan Aep.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas