Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya

Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli

Editor: Erik S
zoom-in Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya
Tribun Jabar
Pegi Setiawan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan. 

Meski dicecar habis-habisan oleh Razman Nasution dalam sebuah acara debat di stasiun TV swasta, Pegi Setiawan nyatanya tak gentar. 

Pegi tak mengambil pusing dengan serangan Razman yang menuduh bahwa Pegi berbohong soal tato. 

Dalam waktu dekat ini, Pemuda asal Desa Kepongpongan Cirebon itu memilih liburan bersama tim kuasa hukumnya ke Bali. 

Ditemui secara terpisah oleh awak media, Pegi Setiawan membantah bahwa tato yang dibuatnya berkaitan dengan lambang geng motor. 

"Saya bikin tato ya karena senang aja. Karena saya sering main PS (playstation) jadi sering lihat orang bertato. Jadi saya sangat menolak (dikaitkan dengan geng motor)," ujar Pegi seperti dikutip dari Intens Investigasi di Youtube yang tayang pada Selasa (16/7/2024). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), juga menilai persoalan tato Pegi bukan hal yang penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

"Jadi saya tahu arah penyidik menanyakan tato itu melambangkan? Apakah melambangkan suatu perkumpulan atau komunitas yang berpotensi melakukan kekerasan atau tidak. Hanya itu," tambah Toni RM.

Berita Rekomendasi

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas