Sosok Dede, Saksi Kasus Vina yang Mengaku Beri Keterangan Palsu sesuai Skenario Iptu Rudiana
Kesaksian Dede menuai sorotan karena membongkar dugaan skenario yang disusun Iptu Rudiana di kasus ini. Iptu Rudiana akan laporkan Dede.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Dede Riswanto, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki mengaku menyesal telah memberikan keterangan palsu.
Saat ini Dede berusia 30 tahun dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Pada tahun 2016 lalu, Dede memberikan kesaksian sesuai dengan skenario yang telah dibuat Iptu Rudiana.
Kesaksian tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar penetapan tersangka.
Setelah 8 tahun berlalu, Dede mengaku tak mengetahui kasus pembunuhan dan diajak Aep menjadi saksi.
Aep merupakan teman kerja Dede yang juga berstatus sebagai saksi.
Pada saat kejadian, Dede dan Aep bekerja di sebuah tempat cuci yang letaknya tak jauh dari TKP kasus Vina.
Dede menjelaskan dirinya tak masuk kerja saat terjadi pembunuhan dan mengetahui berita pembunuhan dari Aep.
Namun dirinya diminta Aep menjadi saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana.
Diketahui, Iptu Rudiana merupakan ayah Eki dan menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Kini, Dede meminta Aep muncul ke publik dan menceritakan kronologi pembunuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Iptu Rudiana Incar Dede Buntut Disebut Perintahkan Beri Kesaksian Palsu soal Kasus Vina dan Eky
Sementara itu, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, menyatakan pernyataan Dede merupakan fitnah.
Kliennya tidak pernah membuat skenario pembunuhan dan meminta saksi memberikan keterangan palsu.
Sebanyak 60 advokat telah disiapkan Iptu Rudiana untuk memberikan somasi kepada pihak-pihak yang menyerang termasuk Dede.
"Katanya Dede disuruh bapak Iptu Rudiana untuk men-setting. Saya pastikan itu adalah tidak benar dan fitnah karena sebelum 31 Agustus Pak Rudiana tidak kenal dengan Aep dan Dede."
"Kenal itu pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu Aep dan Dede, itu ditanya kepada Pak Rudiana, apakah pernah melihat peristiwa 27 Agustus yang dia diinformasikan itu laka lantas," paparnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, Aep dan Dede memberikan keterangan terkait aksi kejar-kejaran pelaku dan korban.
Baca juga: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar: Kami Tunggu Permintaan Maaf 3x24 Jam
"Jadi mereka ini menyampaikan, Aep juga menyampaikan kepada Pak Iptu Rudiana."
"Saya melihat Pak, motor ini dikejar-kejar dan dilempar batu," ucapnya menirukan kesaksian Dede.
Menurutnya, Iptu Rudiana akan mengambil langkah hukum jika terus mendapat fitnah.
"Karena kami kira cuma sampai sini kita berikan panggung, kepada mereka-mereka ini, kita hormati mereka buat laporan polisi," tegasnya.
5 Bentuk Penganiayaan Diduga Dilakukan Iptu Rudiana
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Hadi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (17/7/2024).
Iptu Rudiana yang juga ayah Eky diduga memberikan keterangan palsu dan menganiaya para pelaku saat proses penyelidikan tahun 2016 lalu.
Baca juga: Terseret Kasus Vina, Iptu Rudiana Bantah Menghilang, Tegaskan Masih Anggota Polri
Salah satu kuasa hukum Hadi, Rully Panggabean, menjelaskan Iptu Rudiana yang berstatus pelapor ikut serta dalam proses penyelidikan.
Saat kejadian, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Hingga saat ini, baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yakni Hadi.
Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yakni seperti diinjak, dipukul hingga dipaksa minum air urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu.
Para terpidana lain menyaksikan penganiayaan ini dan berstatus saksi.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," lanjutnya.
Baca juga: Habis Kesabaran, Iptu Rudiana Bentuk Tim Berisi 60 Advokat usai Dituding Rekayasa Kasus Vina
Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, pasalnya penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan."
"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Jutek Bongso, menyatakan bukti kasus penganiayaan sudah dilampirkan dalam laporan.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah Pengakuan Dede soal Kasus Vina: Ini Fitnah
“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.
Jutek Bongso menambahkan, Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.
“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.
Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.
Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dede Ngaku Disuruh Aep Jadi Saksi Padahal Tidak ada di TKP, Kini Ungkap Dugaan Skenario Iptu Rudiana
(Tribunnews.com/Mohay/Erik) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Kemal Setia) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.