Susno Duadji Nilai Hakim yang Adili Kasus Vina Cirebon pada 2016 Sembrono, Desak KY untuk Menindak
Eks Kabareskrim Susno Duadji mendesak KY untuk menindak para hakim yang mengadili kasus Vina Cirebon karena dinilai sembrono dalam membuat putusan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji mengungkapkan penilaiannya kepada para hakim yang ikut mengadili kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Menurut Susno, hakim-hakim yang mengadili tingkat pertama kasus Vinda Cirebon itu telah sembrono dalam membuat putusan.
Sehingga Susno mendesak Komisi Yudisial untuk bisa melacak dan menindak para hakim tersebut.
"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama."
"Indonesia mendengar, lacak itu hakim," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Bahkan Susno menyebut tak rela jika pajak-pajak yang ia bayarkan itu mengalir untuk gaji para hakim yang dinilainya tak beres itu.
"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini."
"Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu."
"Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," tegas Susno.
Meski demikian, Susno tetap berharap hakim yang mengadili Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bisa bersikap adil, serta bisa memihak kepada kebenaran.
"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon)."
"Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," imbuh Susno.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah
Saka Tatal Masih Merasakan Ada yang Janggal Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).
Saka Tatal pun mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.