Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan dua wanita ibu dan anak di Jalancagak Subang, Jawa Barat, akhirnya manjatuhkan vonisnya pada Kamis (25/7/2024).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Reaksi wajah Yosep Hidayah usai hakim PN Subang memvonis dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan istri dan anaknya sendiri 

"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto.

Berita Rekomendasi

Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," im

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.(Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas