Eks Kabareskrim: Secara Logika, Seorang Rudiana Apa Mungkin Bisa Mempengaruhi Jaksa, Polda, Hakim?
Ito Sumardi mempertanyakan kemungkinan Iptu Rudiana yang pada 2016 menjabat Kanit Narkoba di Polres Cirebon melakukan intervensi di kasus Vina.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Purn Ito Sumardi turut berkomentar soal Iptu Rudiana, yang menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam kembali mencuat.
Ito mempertanyakan, kemungkinan Iptu Rudiana yang pada 2016 silam menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon, Jawa Barat, melakukan intervensi di kasus Vina.
Menurutnya, proses hukum kasus Vina sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Mulai dari penetapan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap delapan pelaku hingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bagaimana ada dikenakan dakwaan bahwa yang bersangkutan itu atau mereka itu kelompok itu melakukan (pasal) 340 kan harus ada cerita."
"Cerita itu yang oleh penyidik dibuat dalam satu berita acara yang kemudian disimpulkan oleh jaksa terjadi 340 pembunuhan berencana," kata Ito dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, dikutip Jumat (26/7/2024).
"Hakim pun rupanya setelah mendengarkan itu dan memeriksa saksi, yakin bahwa betul terjadi pembunuhan berencana sehingga memutuskan hukuman maksimal," sambungnya.
Dari proses itu, Ito lantas mempertanyakan celah Iptu Rudiana melakukan intervensi di kasus Vina.
"Nah sekarang secara logika seorang Rudiana apa mungkin dia bisa mempengaruhi kejaksaan, apa mungkin dia bisa mempengaruhi Polda?" ujarnya.
Padahal, menurut Ito, kasus itu hanya tiga hari ditangani Polres Cirebon.
Setelahnya, kasus diambil alih Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan karena Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, yang juga menjadi korban tewas di kasus Vina.
Baca juga: Bantahan Iptu Rudiana usai Dituding Buat Skenario Palsu Kasus Vina, Klaim Cuma Cari Keadilan
"Setelah tiga hari ditangani di Polres (Cirebon) ditarik oleh Pak Kapolda waktu itu, kenapa? Supaya tidak ada konflik interest."
"Karena Rudiana tugas di Polres (Cirebon) yang mati itu adalah anaknya, makanya ditariklah ke Polda," jelas Ito.
Menurutnya, pengambilalihan kasus itu merupakan sebuah upaya agar penanganan kasus berjalan obyektif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.