Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini di PN Cirebon agendanya mendengarkan jawaban termohon.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal dan Iptu Rudiana. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini di PN Cirebon agendanya mendengarkan jawaban termohon. 

"Ya Allah mudah-mudahan anak saya Muhamad Rizky ditenangkan di alam sana. Saya selalu mendoakan mudah-mudahan perjuangan saya sebagai orang tua dalam menegakkan keadilan menjadi yang terbaik dan membuahkan hasil. Mudah-mudahan anak saya diampuni dosa-dosanya, serta keluarga yang ditinggal menjadi lebih ikhlas atas semua yang harus kami alami dan harus kami terima," kata Iptu Rudiana dengan suara bergetar.

Makam Eky, kekasih Vina mendadak dijaga orang suruhan Iptu Rudiana.
Makam Eky, kekasih Vina mendadak dijaga orang suruhan Iptu Rudiana. (Tribunnews.com)

Sembari memegang nisan di makam Eky, Iptu Rudiana mengucap pesan khusus.

"A Iky, tenang ya A, mbap sudah 8 tahun ditinggal a Iky. Mbap terus berjuang mencari keadilan buat a Iki. Aa tenang di sana yah," kata Iptu Rudiana sambil menangis.

Sementara Pengacara Pitra Romadoni mengatakan ia berharap agar masyarakat turut mendoakan Eky.

"Berdoa memohon pada masyarakat agar mendoakan Almarhum agar tenang," kata Pitra.

Pitra mengatakan Iptu Rudiana juga berharap agar kasus Vina Cirebon bisa segera selesai.

Daftar 7 Saksi Ahli dari Saka Tatal

Pihak kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, akan mengajukan beberapa nama saksi ahli dalam sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

BERITA REKOMENDASI

Nama-nama mereka diungkap salah satu kuasa hukum Alloys Ferdinand di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Ada tujuh ahli hukum yang diajukan ke Majelis Hakim PN Cirebon.

Mereka di antaranya ada mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, hingga ahli psikolog forensik Reza Indragiri.

"Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja," ujarnya.

"Untuk dapat diminta keterangan soal perkara Saka Tatal terkait penerapan penerapan hukum terhadap Saka Tatal," lanjutnya.


Berikut daftar 7 saksi ahli yang bakal dihadirkan Saka Tatal dalam proses sidang PK selanjutnya:

Komjen Pol. Drs. Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri 2008-2009)
Komjen Pol Oegroseno (mantan Wakapolri 2013-2014)
Prof. Dr. Muzakir SH. MH (Ahli Hukum Pidana)
Dr. Azmi Syahputra, SH. MH (Ahli Pidana)
Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana)
Dr. Yongki Fernando, SH. MH (Ahli Ilmu Hukum Pidana)
Reza Indragiri Amriel, MCrim (Ahli Psikologi Forensik)

8 Bukti Baru Saka Tatal

Dalam sidang kemarin, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga telah mengungkapkan sejumlah daftar novum atau butki baru untuk memperkuat permohonannya.

Kuasa hukum meyakini bahwa novum yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum ini juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024).
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). (Tribunnews.com)

1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

2. Foto Vina di RS dan bukti visum

Novum lainnya adalah foto Vina di RS Gunungjati.

Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.

"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.

3. Visum Vina, Pendarahan di Hidung

Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan dari kedua lubang hidung Vina.

4. Foto Serpihan Daging

Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.

Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.

"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.

Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.

5. Motor Eky Lecet

Novum kelima adalah bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Adapun bukti ini, kata kuasa hukum, sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon bernama Sujataufik dan Yudo.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Aep Itu Aib, Bikin Kacau Nusantara, Kakak Vina Sebut Aep Buat Orang Tersesat

6. Rekaman Liga Akbar

Lalu, novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.

Dia mengatakan bahwa kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.

7. Rekaman Pidato Kapolri

Kemudian, novum ketujuh adalah pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," ujarnya.

"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuhnya.

8. Keterangan Dedi Mulyadi

Bukti baru terakhir adalah flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menerangkan bahwa bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas