Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Lalu Eks Polwan Yuni Depresi yang Dibawa ke RSJ Solo, Pengakuannya Dipecat Pernah Viral

Mantan polwan Yuni Utami diketahui pernah viral pada 2022 lalu, karena video pengakuannya dipecat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Masa Lalu Eks Polwan Yuni Depresi yang Dibawa ke RSJ Solo, Pengakuannya Dipecat Pernah Viral
Kolase TribunSolo.com
Foto mantan Polwan Yuni dibawa ke RSJD Kota Solo, Jawa Tengah (kanan) - Mantan polwan Yuni Utami diketahui pernah viral pada 2022 lalu, karena video pengakuannya dipecat. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan anggota polisi wanita (Polwan), Yuni Utami, diamankan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Solo, Jawa Tengah.

Video Yuni diamankan dan diborgol saat dibawa ke RSJD Kota Solo, viral di media sosial.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan Yuni adalah mantan polwan Polda Sulawesi Tengah.




Namun, menurut Tugiyo, Yuni dipecat dari Polri lantaran bolos bekerja setelah dipindah dari Satuan Reskrim ke Lantas.

"'Betul, dia (Yuni) dahulu seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah," ungkap Tugiyo saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2024).

"Kalau informasi yang saya terima, Y dulu bertugas di Satuan Reskrim dan setelah dirotasi ke Lantas, Y ini tidak mau dan lebih memilih tidak masuk kerja," imbuhnya.

Sosok Yuni sendiri pernah viral pada 2022 silam.

BERITA TERKAIT

Video dirinya beredar luas di media sosial, termasuk X (Twitter).

Dalam video itu, Yuni mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa, bukan karena rotasi.

Menurut Yuni, ia diminta oleh seorang oknum rekannya agar membebaskan pelaku lantaran dibekingiu perwira.

Tetapi, Yuni mengaku menolak permintaan itu sehingga ia mendapat ancaman hingga akhirnya dirinya dimutasi.

Baca juga: Rekam Karier Yuni Utami, Dipecat dari Polwan karena Tak Disiplin, Dibawa ke RSJ usai Bikin Gaduh

"Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun, berawal dari kasus rudapaksa yang terjadi di tahun 2012."

"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."

"Tetapi, saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres."

Sosok perempuan berinisial Y harus diamankan dengan di borgol oleh warga Mendungan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (26/7/2024) malam. Dia adalah pecatan Polwan.
Sosok perempuan berinisial Y harus diamankan dengan di borgol oleh warga Mendungan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (26/7/2024) malam. Dia adalah pecatan Polwan. (istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas