Masa Lalu Eks Polwan Yuni Depresi yang Dibawa ke RSJ Solo, Pengakuannya Dipecat Pernah Viral
Mantan polwan Yuni Utami diketahui pernah viral pada 2022 lalu, karena video pengakuannya dipecat.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut," urai Yuni dalam videonya.
Lebih lanjut, Yuni menyebut ia sudah sempat melaporkan kejadian tersebut dan rotasi sepihak terhadap dirinya, ke Polda Sulteng.
Namun, Yuni mengaku ia tak mendapat respons yang baik.
"Parahnya lagi, saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri," imbuh dia.
Kala itu, Kombes Didik Supranoto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulteng, membenarkan Yuni memang mantan polwan Polda Sulteng.
"Yuni pada 2012 merupakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru," ungkap Didi, Jumat (2/9/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Alasan Yuni Dipecat dari Polwan, Diduga Alami Gangguan Jiwa dan Dibawa Warga ke RSJ
Tak hanya itu, Didik juga membenarkan, Yuni bersama seniornya, Briptu AA, menangani kasus rudapaksa terhadap korban anak.
Tetapi, menurut Didik, Yuni dan Briptu AA beda pendapat saat melakukan penyelidikan.
Y disebut bersikeras menjerat pelaku menggunakan pasal rudapaksa, padahal hasil visum dokter menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Karena itu, Briptu AA meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan, meski hasil visum ditolak Yuni.
Sejak saat itu, lanjut Didik, hubungan Yuni dan Briptu AA tidak harmonis hingga adanya mutasi.
Yuni, dikatakan Didik, mulai tidak melaksanakan tugas alias membolos kerja setelah dipindah menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Yuni, jelas Didik, murni karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
"(Pemecatan) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.