Hotman Paris Sebut Dede dan Kuasa Hukumnya Pintar sehingga Tidak Datang ke Sidang PK Saka Tatal
Hotman menilai soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.
Editor: Eko Sutriyanto
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi, Selasa.
Dedi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.
Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi
Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.
“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede, iya, kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.
Dedi juga menyebutkan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Terkait urusan beracara, dia menegaskan, hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya saja ditelepon. Itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.
Sidang kali ini merupakan sidang ketiga PK Saka Tatal menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon.
Ada sedikitnya delapan saksi fakta yang dihadirkan. Mereka adalah Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon.
Saat tujuh terdakwa lainnya divonis dengan hukuman seumur hidup, Saka cuma dihukum delapan tahun penjara.
Alasannya, Saka masih di bawah umur waktu peristiwa terjadi, 27 Agustus 2016.
Saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon. (TribunBogor/Naufal Fauzy) (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)