Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

Editor: Erik S
zoom-in PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi 

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.

Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan, yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas