PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.
Editor: Erik S
Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.
Ronald kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan, yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme