PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.
Editor: Erik S
![PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/massa-mengamuk-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.
"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.
Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.
Alex mengatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.
"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.
Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).
Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.
Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.
Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.