Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

Editor: Erik S
zoom-in PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak memeriksa majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," kata Alex, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur




Karena belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya didemo warga akibat vonis bebas Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Alex mengatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

BERITA TERKAIT

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," kata dia.

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas