Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam mengatakan belum ada permintaan agar memeriksa hakim Erintuah Damanik cs.

Editor: Erik S
zoom-in PN Surabaya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi 

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober tahun 2023 lalu, dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

BERITA TERKAIT

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Baca juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas