Kronologi 4 Siswa SD Kejang usai Minum Minuman Semprot di Palembang, Produk Terdaftar di BPOM
Berikut fakta-fakta siswa SD kejang usai minum minuman semprot. Korban pingsan hingga kejang. Produk ternyata terdaftar di BPOM.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Satu siswa sudah diperbolehkan pulang pada Senin siang.
"Tiga lagi masih dirawat inap untuk dilakukan observasi," ujar Amri.
Pihak dinas pendidikan sudah mendatangi sekolah pada Selasa (30/7/2024).
Sampel minuman semprot dibawa guna diuji di laboratorium oleh BPOM.
"Kita akan turun ke SD 39 mengecek langsung penyebab keracunan dan meminta kantin tidak menjual minuman itu lagi," tandasnya.
Baca juga: Hampir 80 Siswa SMA Negeri di Pangandaran Jadi Korban Dugaan Keracunan
Terdaftar di BPOM
Fakta lain, ternyata minuman semprot tersebut terdaftar di BPOM.
Plt Kepala BPOM Palembang, Tedy Wirawan, membenarkan telah melakukan penelusuran.
"Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk Minuman Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya.
Meskipun demikian, belum diketahui penyebab siswa kejang usai mengonsumsinya.
BPOM sudah mengambil sampel namun hasil pengujian belum keluar.
"Lama pengujian bisa diketahui setelah ada kepastian pengujian apa yang perlu dilakukan," ujar Teddy.
Untuk sementara, semua stok minuman semprot ditarik untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: 3 Remaja di Tasikmalaya Tewas Keracunan Miras Oplosan
Polisi turun tangan
Polisi dari jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang turut turun tangan.
Petugas sudah mendatangi lokasi guna mencari keterangan.