Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Berikut sosok HOK, terduga teroris yang ditangkap di Batu Malang. Masih pelajar dan ingin ledakkan 2 tempat ibadah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi terduga penangkapan teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur dan (Kanan) Yulianto, Ketua RT lokasi terduga teroris ditangkap di Kota Batu. 

TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali melakukan penangkapan terduga teroris.

Kali ini Densus mengamankan satu terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur.

Diketahui identitas terduga teroris tersebut berinisial HOK yang masih berusia 19 tahun.

Ia mengaku ingin melakukan aksi teror bom bunuh diri di 2 rumah ibadah di Kota Malang.

Lantas siapa sosok dari HOK?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, HOK masih berafiliasi dengan Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," katanya kepada Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Trunoyudo melanjutkan, HOK berencana meledakkan bom di dua tempat ibadah.

Ia menggunakan bahan peledak berjenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Rencana tersebut berhasil digagalkan setelah HOK ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.

Saat itu HOK sedang berada di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penangkapan Teroris Hari Ini: 1 Orang Ditangkap di Solo, 4 Orang di Batu

HOK kini telah ditetapkan tersangka.

Ia dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas