Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf
Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
"Gimana perasaannya mba?," tanya wartawan, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Ada permintaan maaf nggak?".
"Minta maaf mba minimal," imbuh wartawan lainnya.
Akan tetapi lagi-lagi, Meita Irianty hanya bungkam.
Dalam rekaman live konfernsi pers, Meita Irianty juga berulang kali mengalami mual-mual.
Diketahui tersangka saat ini dalam kondisi hamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meita Irianty tega menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya.
Kedua korban masing-masing berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
Detik-detik penganiayaan dilakukan Meita Irianty terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda
Sosok Meita Irianty
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, MI memiliki ribuan pengikut di akun-akun media sosialnya.
Namun, saat ditelusuri akun tersebut sudah lenyap tidak ditemukan.
Hanya menyisakan akun lembaga pendidikan yang dikelola MI.