Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Surabaya jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Berikut update kasus seorang adik diduga menganiaya kakak kandungnya sampai tewas di rumah kontrakan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus seorang adik diduga menganiaya kakak kandungnya sampai tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
PR (26) yang diduga membunuh kakak kandungnya, SA (30), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo.
Awalnya, kasus tersebut diselidiki pihak kepolisian setelah menerima laporan korban tewas di rumah kontrakan itu, Selasa (30/7/2024).
Setelah mengidentifikasi korban dan menemukan beberapa temuan luka yang tak wajar, pihak kepolsian melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh anggota keluarga korban.
Atas dasar penyidikan itu, PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sampai menyebabkan meninggal dunia.
PR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Adapun PR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra-rekonstruksi kejadian di lokasi, Rabu (31/7/2024).
PR ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Ya, sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia."
"Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 tahun ancaman hukumannya," ujarnya, Jumat (2/8/2024), dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Adik Tega Bunuh Kakak di Surabaya, Korban Ditemukan Telungkup di Tangga, Ada Kabel Melilit Leher
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Setiawan, mengungkapkan pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan menunggu hasil autopsi.
"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," ucap Teguh kepada awak media di Surabaya.
Motif Pelaku
Diberitakan sebelumnya, motif PR menganiaya SA hingga meninggal dunia lantaran adanya cekcok.