Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Surabaya jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Berikut update kasus seorang adik diduga menganiaya kakak kandungnya sampai tewas di rumah kontrakan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Surabaya jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sekuriti menunjukkan rumah di kawasan Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi lokasi wanita ditemukan tewas tergeletak di atas anak tangga dengan kondisi leher terdapat ikatan kabel, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus seorang adik diduga menganiaya kakak kandungnya sampai tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.

PR (26) yang diduga membunuh kakak kandungnya, SA (30), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo.

Awalnya, kasus tersebut diselidiki pihak kepolisian setelah menerima laporan korban tewas di rumah kontrakan itu, Selasa (30/7/2024).

Setelah mengidentifikasi korban dan menemukan beberapa temuan luka yang tak wajar, pihak kepolsian melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh anggota keluarga korban.

Atas dasar penyidikan itu, PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sampai menyebabkan meninggal dunia.

PR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Adapun PR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pra-rekonstruksi kejadian di lokasi, Rabu (31/7/2024).

PR ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Ya, sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia."

"Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 tahun ancaman hukumannya," ujarnya, Jumat (2/8/2024), dilansir Surya.co.id.

Baca juga: Adik Tega Bunuh Kakak di Surabaya, Korban Ditemukan Telungkup di Tangga, Ada Kabel Melilit Leher

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Setiawan, mengungkapkan pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan menunggu hasil autopsi.

"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," ucap Teguh kepada awak media di Surabaya.

Motif Pelaku

Diberitakan sebelumnya, motif PR menganiaya SA hingga meninggal dunia lantaran adanya cekcok.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas