Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Rudiana Diduga Beri Kesaksian Palsu, Toni RM Sebut Ucapannya Berbeda dengan Putusan Sidang

Toni RM mengklaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal proses penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Iptu Rudiana Diduga Beri Kesaksian Palsu, Toni RM Sebut Ucapannya Berbeda dengan Putusan Sidang
Tribunnews
Pengacara Hotman Paris meminta Iptu Rudiana klarifikasi sejumlah isu yang beredar terkait kasus Vina. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penangkapan para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dilakukan Iptu Rudiana dianggap janggal Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Toni menduga Iptu Rudiana berbohong terkait waktu penangkapan para tersangka.

Rincian waktu yang diucapkan Iptu Rudiana tak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam kesaksiannya, Iptu Rudiana membutuhkan waktu 15 menit agar para tersangka mengakui perbuatannya.

Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Berita Rekomendasi

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.

Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Bantahan Iptu Rudiana soal Pengakuan Aldi di Sidang PK Saka Tatal: Tak Aniaya, Hanya Mengamankan

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.

Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas