Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Suami di Bandung Tersangka Pembunuhan Istri, Korban Hilang 7 Bulan, Eksekutor Tak Dibayar

Polresta Bandung menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Irma Novitasari (24). Suami korban rencanakan pembunuhan sejak Desember 2023.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengakuan Suami di Bandung Tersangka Pembunuhan Istri, Korban Hilang 7 Bulan, Eksekutor Tak Dibayar
Kolase Tribunnews.com
Irma Novitasari (24) perempuan yang menjadi korban pembunuhan, ditemukan sudah dikubur di Bandung. Korban dibunuh suaminya karena dituding telah berselingkuh. 

"Sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu, di mana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga, yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan." 

"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Korban dilaporkan hilang sejak Januari 2024 dan AS menyatakan korban kabur.

Baca juga: Irma Novitasari Dibunuh Suami Siri, Mayatnya Ditemukan Setelah Terkubur 7 Bulan di Belakang Rumah

Keluarga korban sudah melakukan upaya pencarian, namun handphone korban tak aktif.

Pada Minggu (28/7/2024), keluarga mendapat laporan Irma dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah AS.

"Keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," lanjutnya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga, polisi menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing.

BERITA TERKAIT

Proses pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi jenazah.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," bebernya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, paman korban, Ilyas Tari (30), menyatakan Irma hilang kontak saat pulang kerja pada 13 Januari 2024.

Selama tujuh bulan korban hilang, keluarga merasa janggal dengan pernyataan AS.

Baca juga: 7 Bulan Tak Pulang, Wanita di Bandung Ditemukan Terkubur di Perkebunan, Pelaku Orang Dekat Korban

"Terakhir itu INS disuruh jangan pulang sama mantan suaminya, katanya mau dijemput. Terus malemmnya ditelepon, tapi nomornya tidak aktif. Lalu diteleponlah mantan suaminya. Katanya INS kabur di jalan," jelasnya.

Menurut Ilyas, pernyataan korban kabur yang diucapkan AS tidak masuk akal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas