Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru, Marisa Putri Konsumsi Miras dan Ekstasi

Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Pekanbaru, mengaku mengonsumsi ekstasi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sebelum Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru, Marisa Putri Konsumsi Miras dan Ekstasi
Kolase Tribunnews/Tribun Pekanbaru
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Marisa Putri mengaku mengonsumsi ekstasi.   

TRIBUNNEWS.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau, mengaku mengonsumsi minuman keras dan narkotika jenis ekstasi sebanyak setengah butir.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus pada Minggu (4/8/2024).

Ekstasi itu diperoleh Marisa saat di tempat hiburan dari dua temannya, yakni berinisial T dan O.

Barang itu diberikan kepada Marisa saat berkumpul di Sago KTV sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi, Sabtu (3/8/2024).

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi," kata Jeki di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu, dilansir TribunPekanbaru.com.

"Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jeki menerangkan bahwa T dan O tengah dikejar oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," ujarnya.

Menurut Jeki, Marisa mengaku tak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," ucapnya.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas."

Baca juga: 3 Fakta Marisa Putri Tabrak IRT di Pekanbaru: Ngaku Mabuk Miras, 2 Temannya Diburu Polisi

"Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," terang Jeki.

Permintaan Maaf Marisa Putri

Sementara itu, Marisa Putri hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru.

Mahasiswi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ketika diberikan kesempatan untuk bicara, Marisa menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkap Marisa.

Ia mengaku tak sadar dan tak sengaja menabrak Renti Marningsih sampai meninggal dunia.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan."

"Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Adapun Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kronologi peristiwa ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.

Korban yang merupakan pengendara sepeda motor ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."

"Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ucap Alvin.

Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Marisa bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya."

"Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," terang Alvin.

Ia mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: 2 Rekan Pemberi Ekstasi ke Maria Putri yang Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Diburu Polisi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas