Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asraf Ditembak Pelaku Tawuran Depan Calon Istri, Kini Terbaring Kritis Jelang H-1 Minggu Nikah

Cerita sedih dialami oleh pemuda bernama Asraf alias MAF. Ia ditembak di depan calon istrinya jelang pernikahan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Asraf Ditembak Pelaku Tawuran Depan Calon Istri, Kini Terbaring Kritis Jelang H-1 Minggu Nikah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Asraf saat terbaring karena ditembak oleh pelaku tawuran di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024) dan (Kanan) Kedua tersangka saat diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita sedih dialami oleh pemuda bernama Asraf alias MAF.

Pria berumur 22 tahun itu menjadi korban salah sasaran saat melintas di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024) dini hari.

Kepala Asraf ditembak pelaku tawuran yang mengira korban adalah musuhnya.

Kini, Asraf dirawat intensif karena masih terbaring kritis.

Berikut cerita lengkap yang dialami Asraf korban salah sasaran pelaku tawuran dirangkum dari TribunnewsBogor.com, Rabu (7/8/2024):

Detik-detik kejadian

Kejadian bermula pecahnya tawuran di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/8/2024) dini hari.

Kala itu, ada dua kelompok yang terlibat keributan yang terdiri dari dua orang melawan tujuh orang.

BERITA REKOMENDASI

Dua orang tersebut ternyata membawa senjata rakitan.

Satu pelaku tawuran melesatkan satu tembakan ke arah Asraf yang sedang berboncengan dengan calon istrinya.

Pelaku tidak tahu, Asraf bukanlah musuh karena memang sedang melintas di lokasi kejadian.

Detik-detik usai kejadian sempat terekam kamera warga.

Asraf yang ditembak di bagian kepala langsung terjatuh.


Kini, korban dilarikan ke rumah sakit sedang mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Bogor Ternyata Bisnis Senjata Api Rakitan: Dijual Rp10 Juta per Unit

Mau menikah

Orang tua korban, Gunawan menjelaskan, anaknya saat kejadian hendak pulang.

Asraf awalnya menghadiri undangan bersama calon istri.

Saat hendak sampai rumah sang calon istri, pelaku menembak korban.

"Setelah itu kurang lebih dua menit dari rumah calon istrinya terjadi kejadian itu (penembakan), jadi deket lah", terangnya.

Gunawan mengungkap, Asraf dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.

Rencana tersebut terancam diundur karena kondisi Asraf.

Asraf masih terbaring kritis di RS Polri Kramat Jati.

"Jadi kami akan melaksanakan pernikahan itu untuk saudara Asraf (MAF) akan nikah dan resepsi di tanggal 11 Agustus," katanya.

Terakhir, Gunawan menegaskan, ia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.

Ia berharap para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Pelaku ditangkap

Polres Bogor tidak lama usai kejadian berhasil menangkan para pelaku.

Identitasnya AR (17) dan IS (19).

Kedua pelaku memiliki peran berbeda.

AR bertugas membawa motor, sementara IS pelaku yang menembak kepala korban.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penembakan di Bogor Bikin Geram Kapolres, Eksekutor: Tak Ada Niat Nembak

Selain SI dan AR, polisi juga menangkap AZ (30).

"Saudara SI kami amankan di kediaman AZ. Kami lakukan penggeledahan, karena kami mendapat informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Rio melanjutkan, dirinya sudah menjenguk korban. Ia memastikan biaya perawatan ditanggung pihaknya.

"Segala biaya korban kita tanggung, dan kita akan berkoordinasi dengan Pusdokkes Polri Keramat Jati," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Pengakuan IS

IS dalam kesempatannya mengaku tidak berniat menembak korban.

Ia berdalih awalnya ingin membubarkan tawuran.

"Saya engga ada niatan nembak, tadinya saya ingin cuma membubarkan yang tawuran aja," kata SI.

SI juga mengaku senjata rakitan itu merupakan miliknya.

Ia sengaja membawanya untuk membela diri.

"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," tandas SI.

Kini IS dan 2 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Sebaian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Berlaga Seperti Polisi, Pengakuan Pelaku Penembakan Pemotor di Bogor Bikin Kapolres Geram

(Tribunnews.com/Endra) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas