Fakta Ayah Sandera Anak Kandung di Sulsel, Beraksi dalam Pengaruh Narkoba
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penyekapan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkoba
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sandi (25) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyandera anak kandungnya sendiri.
Sandi menyandera anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun 2 bulan selama 16 jam.
Bahkan, ia sempat mengancam akan membunuh darah dagingnya sendiri.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Pinrang, iptu Andi Reza Pahlawan.
"Benar, jadi Bhabinkamtibmas mendapat laporan dari pihak keluarga koban. Kemudian kami bersama tim langsung ke lokasi," ujarnya.
Pelaku menyandera anaknya sendiri di rumah di Desa Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Minggu (4/8/2024).
"Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam sampai 10 pagi tadi," ungkapnya.
"Jadi pelaku gunakan parang mengancam mau membunuh anaknya," ucapnya.
Pihak kepolisian pun terus melakukan negosiasi kepada pelaku supaya melepaskan korban.
"Semalaman kami di sana, melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru tadi sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya," ujarnya.
Pelaku pun langsung diamankan di Polres Pinrang.
Baca juga: Kondisi Bayi Korban Sandera di Pinrang, Ayah Kandung Lakukan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan
"Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku, sudah diamankan. Kalau korban di rumah sakit kurang vitamin dan susu setelah disandera 16 jam," tandas Andi Reza.
Positif Narkoba
Terbaru ini, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono membeberkan fakta baru.
Ternyata, Sandi positif narkoba.
Andiko mengatakan, pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita karena pengaruh narkoba.
"Saat tes urine, pelaku positif zat metamfetamin. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku berada dalam narkoba saat melakukan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang. Kata dia, kondisi balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayahnya sendiri.
"Alhamdulillah kondisinya stabil, saat ini korban memang berada dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan cukup aman. Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun," ungkapnya.
Andiko juga mengutarakan, saat dilakukan visum pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban.
Namun menurutnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa tersebut.
"Kemarin kami lakukan visum awal dan Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara yah kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma," ucapnya.
Iptu Andi Rera menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Bayi yang Disandera Ayah Kandung di Pinrang, Pelaku Positif Narkoba
"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah Sandera Anak Kandung 16 Jam di Pinrang Sulsel Positif Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.