Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Populer Regional: Bapak Kos Makan Kucing di Semarang - Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana

Berita populer regional dimulai kasus bapak kos makan kucing di Gunung Pati, Kota Semarang hingga sumpah pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Populer Regional: Bapak Kos Makan Kucing di Semarang - Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai kasus bapak kos makan kucing di Gunung Pati, Kota Semarang hingga sumpah pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana. 

Sehingga cicilan Rp8 juta per bulan dianggap cukup berat.

“Usaha saya mulai merosot sejak 2015, dan saya meminta agar cicilan yang awalnya Rp8 juta diturunkan menjadi Rp5 juta,” ujar Juliani.

Pandemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan usaha Juliani yang dibangun bersama suami.

Baca selengkapnya.

4. Mahasiswa Baru IPB University Asal Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tergantung, Ini Respons Keluarga

Polisi evakuasi mayat mahasiswa baru IPB University yang tewas tergantung di dalam penginapan Oyo di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor
Polisi evakuasi mayat mahasiswa baru IPB University yang tewas tergantung di dalam penginapan Oyo di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor)

SNR (18), mahasiswa baru (maba) IPB University ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim mengatakan, pihaknya menerima laporan penemuan tersebut pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia mengatakan, penemuan mayat tersebut bermula saat Binmas Desa Dramaga mendapat informasi melalui telepon dari pegawai yang bekerja di penginapan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sempainya di TKP ternyata benar ditemukan jasad seorang laki laki dewasa yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan seutas tali yang diikat leher korban di dalam kamar mandi home stay Oyo," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Setelah dipastikan SNR sudah tak bernyawa, jenazahnya dibawa ke RSUD Ciawi sambil menunggu pihak kelurga menjemput korban.

Sementara itu, AKP Hartanto Rahim mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab korban nekat mengakhiri hidup di usia muda.

"Pihak keluarga menerima ini sebagai takdir dan musibah tidak berkenan untuk diproses lanjut," pungkasnya.

Pihak IPB University membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswanya asal asal Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca selengkapnya.

5. Jika Iptu Rudiana Tak Berani, Saka Tatal Tetap Lakukan Sumpah Pocong di Cirebon

Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana -
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana - (kolase Tribunnews.com/ist)

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti sudah menyiapkan sejumlah persiapan untuk sumpah pocong antara kliennya dengan Iptu Rudiana, Jumat (9/8/2024) besok di Cirebon.

Titin Prialianti menjelaskan bahwa dirinya sudah berada di Cirebon untuk mencari kiai atau ustaz yang bersedia melakukan sumpah pocong serta menentukan lokasi pelaksanaannya, yang kemungkinan akan dilakukan sesudah salat Jumat.

Dia pun ikut menantang Iptu Rudiana melakukan sumpah pocong, jika ayah Eky tidak berani maka Saka Tatal akan tetap sumpah pocong.

"Saka Tatal pasti akan hadir pada sumpah pocong tersebut. Undangan kepada Pak Rudiana sudah diserahkan ke kuasa hukumnya karena kita kesulitan mencari Pak Rudiana," ujar Titin Prialianti.

"Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk mempertegas apakah terjadi penganiayaan dan rekayasa dalam kasus ini," jelas dia.

Hal tersebut ia lakukan lantaran Saka Tatal sangat yakin bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan.," pungkasnya.

Sehingga dengan sumpah ini diharap akan membuktikan bantahan Iptu Rudiana yang menyebut dirinya tak melakukan penyiksaan.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas