Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wakapolri Masih Yakin Kasus Vina adalah Pembunuhan: 99 Persen, Saatnya Penyidik Mengungkap

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Salma Fenty
zoom-in Eks Wakapolri Masih Yakin Kasus Vina adalah Pembunuhan: 99 Persen, Saatnya Penyidik Mengungkap
Ist
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). -- Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno masih meyakini kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016 silam adalah pembunuhan.

Diketahui, belakangan sejumlah pihak mulai meyakini, peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, delapan tahun lalu merupakan kasus kecelakaan.

"Saya yakin ya 99 persen lah, 1 persen nanti milik Allah aja lah, itu kira-kira masih berat ke arah pembunuhan," katanya,dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Minggu (11/8/2024).

Menurutnya, ini saatnya pihak kepolisian membuktikan penyebab kematian Vina dan Eky yang sebenarnya.

"Justru situasi sekarang kenapa banyak kecelakaan dikaitkan-kaitkan dengan peristiwa Eky dan Vina."

"Sebetulnya ini saatnya lah polisi, penyidik-penyidik memeriksa orang-orang yang menyatakan kasus ini berkaitan pembunuhan," ungkapnya.

Kendati demikian, ia tak menutup kemungkinan kecelakaan menjadi penyebab tewasnya Vina dan Eky.

BERITA REKOMENDASI

"Ungkaplah sekarang yang menyatakan bahwa ini ada kecelakaan lalu lintas, ini diungkap sekarang, dibuatkan berita acara."

"Sehingga suatu saat kalau memang (pembunuhan) menjadi keterangan bohong, kedelapan terpidana mudah-mudahan bisa dibebaskan dengan novum baru hasil sidang keterangan palsu tadi," tandasnya.

Sebelumnya, muncul dugaan Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.

Dugaan itu disampaikan oleh sejumlah pihak, satu di antaranya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Baca juga: Tiga Pakar Nilai Peradilan Kasus Vina Cirebon 2016 Sesat, Sebut Hakim Keblinger, Ada Kecerobohan

Susno meyakini kasus Vina dan Eky bukanlah pembunuhan.

Menurutnya, pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.

Yang terjadi, kata dia, adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vina dan Eky.

Atas keyakinan itu, Susno bahkan membuat sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan.

"Saya saking yakin tidak ada pembunuhan itu, saya bilang saya beri hadiah, gak usah cari tersangkanya."

"Saya ulangi lagi, cukup buktikan ada peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Kota Cirebon, tidak usah cari tersangkanya, Rp10 juta," kata Susno dalam tayangan YouTube Kompas TV dikutip, Minggu (28/7/2024).

Susno menegaskan, sayembara itu boleh diikuti oleh siapapun, termasuk hakim, jaksa, hingga kepolisian.

Ia pun membeberkan alasannya membuat sayembara tersebut.

"Maksud saya mengadakan sayembara apa, saya ini gemas, masak gak terbukti-bukti," terangnya.

Susno menjelaskan, pembuktian itu tentu harus sesuai prosedur hukum. Yakni, adanya alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Buktikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, alat buktinya apa, Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti yang tidak terbantahkan yaitu crime scientific investigation yang melahirkan bukti forensik," tandasnya.

Berdasar nalurinya yang seorang reserse, ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky, murni kecelakaan tunggal.

Susno menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban di Kabupaten Cirebon, dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri

Sebab, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah kabupaten.

"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas. Jenazahnya sudah dikubur, tidak ada bukti-bukti pembunuhan," terangnya, dikutip dari YouTube Channel-nya yang tayang Sabtu (27/7/024).

Jika disebut sebagai kasus pembunuhan, lanjut Susno, bukti-bukti kuat yang menunjukkan hal itu tak ada.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno kasus Vina
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan. (Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV)

Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh serta alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.

Ditambah, menurut Susno, kasus ini tidak disertai metode scientific crime investigation.

"Kasus pembunuhan itu harus dibuktikan, ada alat buktinya. Apa alat buktinya? Pertama siapa saksi yang tahu ini pembunuhan? Tidak ada seorang pun yang tahu."

"Saka Tatal ngaku tidak tahu, saksi Aep tidak melihat pembunuhan hanya melihat orang lempar-lemparan tapi Aep ini banyak bohongnya."

"Saksi Dede sudah mengatakan dia tidak melihat itu, itu bohong. Kemudian saksi Melmel juga sudah menghilang."

"Saksi Suroto juga sudah banyak bohongnya. Saksi Rana, itu bohong juga, saya bisa buktikan kenapa itu bohong."

"Berarti saksi sudah enggak ada, keterangan ahli tidak ada, hasil visum tidak ada menyatakan itu pembunuhan," tutur dia.

Lebih lanjut, Susno menjelaskan, dari hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tak wajar karena terbentur benda keras.

Ia pun menduga, kemungkinan Vina dan Eky terbentur trotoar atau pembatas jalan.

Ditambah lagi, tidak ada alat bukti penunjung lainnya, seperti CCTV dan sidik jari.

"HP yang menunjukkan ada pembicaraan pembunuhan tidak ada, hasil laboratorium terkait darah tidak ada, bukti sperma tidak ada. Semuanya tidak ada, sama sekali nol," ungkap Susno.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas