Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Temuan Komnas HAM RI Terkait Tewasnya 3 Orang dan Kerusuhan di Puncak Jaya

Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan tempat terjadinya peristiwa meninggalnya tiga orang di Kampung Pepera, Distrik Mulia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Temuan Komnas HAM RI Terkait Tewasnya 3 Orang dan Kerusuhan di Puncak Jaya
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta 

Dalam rapat itu, juga hadir Forkompimda bersama Tokoh masyarakat, keluarga Korban, Pimpinan Ormas dan OPD teknis lainya.

Diketahui, rapat tersebut adalah upaya preventif dan restoratif pasca ricuh di Depan RSUD melalui mediasi antara TNI-Polri dan Keluarga Korban yang difasilitasi Pemkab Puncak Jaya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan di antaranya kondisi Mulia hingga Kamis 18/7/2024 secara resmi dinyatakan aman dan kondusif.

Keluarga korban menyampaikan kejadian di RSUD adalah spontanitas dan bukan terencana.

Hal itu dipengaruhi adat istiadat Lani sebagai bentuk ekspresi jika ada keluarga yang dihormati/dicintai meninggal dunia dengan cara yang tidak wajar.

Forkompimda menyatakan turut berduka cita mendalam atas kejadian yang mengakibatkan kerugian material, korban jiwa baik di Masyarakat Asli Puncak Jaya maupun Warga Nusantara di Puncak Jaya.

Meski ada aksi perusakan karena alasan adat, hal demikian disepakati habis saat itu saja.

Berita Rekomendasi

Warga Nusantara yang mengamankan diri di Mapolres dan Makodim 1714/PJ diimbau untuk dapat kembali ke rumah atau kios masing-masing.

Aktivitas pelayanan, perdagangan, pelayanan kesehatan di RSUD dan puskesmas, aktivitas pendidikan, kantor pemerintah maupun swasta, BUMN, warung, ojek dan lainnya dapat berjalan seperti biasa.

Untuk aktifitas usaha sudah bisa buka sesuai jam operasional yang sudah ditentukan sesuai aurat Edaran Bupati dengan batas sampai jam 17:00 WIT.

Kemudian untuk ojek batas operasional sampai jam 17:00 di dalam kota saja, tidak melewati batas kota yang sudah di tentukan selama 1 sampai 2 bulan kedepan.

Bila setelah upaya damai masih terdapat pelaku yang melakukan gangguan dengan penodongan maka dianggap sebagai kejahatan dan akan ditindak secara hukum dan dari pihak keluarga korban menyatakan tidak ada kaitan dengan kejadian kemarin.

Seluruh masyarakat juga diimbau tetap waspada dan meminta aparat untuk merutinkan patroli sajam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas