Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksinya Jadi Viral, Beginilah Akhir Nasib Petugas SPBU yang Tarik Pungli dari Pembelian Pertamax

Dalam video tersebut, seorang operator SPBU di Denpasar, Bali, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aksinya Jadi Viral, Beginilah Akhir Nasib Petugas SPBU yang Tarik Pungli dari Pembelian Pertamax
HO
Ilustrasi. Sebuah video yang menunjukkan konsumen dikenakan biaya admin Rp 5.000 saat membeli BBM Pertamax di SPBU viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menunjukkan konsumen dikenakan biaya admin Rp 5.000 saat membeli BBM Pertamax di SPBU viral di media sosial.

Video tersebut memicu perdebatan di kalangan netizen mengenai pengenaan biaya admin tersebut.

Dalam video tersebut, seorang operator SPBU di Denpasar, Bali, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.

Pungli itu menyasar seorang pria yang membeli Pertamax seharga Rp 100.000, namun hanya diisi Rp 95.000. Operator mengatakan, hal itu lantaran dipotong biaya admin Rp 5.000.

Kejadian itu terjadi di SPBU 54.80153 Jalan Pulau Komodo, Denpasar, Bali.

Saat kejadian itu, konsumen sempat meminta ditunjukkan ketentuan yang mengatur soal pengenaan biaya admin.

Petugas itu menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.

Berita Rekomendasi

"Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi Pertamax, sebesar Rp 100.000, tapi yang masuk diisi cuma sebesar Rp 95.000. Yang Rp 5.000 katanya buat biaya admin," seperti ditulis akun Instagram @romansasopirtruck.

Dalam video tersebut, juga terjadi perdebatan antara konsumen yang tengah membeli BBM Pertamax dengan pertugas SPBU.

"Peraturannya mana? Ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat (peraturannya) saya bayar Rp 5.000," tegas konsumen di dalam video tersebut.

"Di mana-mana gitu pak," kata seorang oknum petugas SPBU.

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali.

Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.

“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.

Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135,” tutur Heppy.

Kenaikan harga Pertamax

PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di seluruh SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

Kenaikan harga Pertamax yang adalah BBM RON 92 ini menjadi Rp 13.700 per liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen) dari sebelumnya Rp 12.950 per liter. Harga Pertamax ini masih paling kompetitif untuk di Indonesia.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, kenaikan harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Kejadian Viral di SPBU Lainnya

Belum lama ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok usai menegur orang buang puntung rokok di SPBU, viral di media sosial.

Belakangan diketahui, pengeroyokan itu terjadi di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (8/8/2024) pada pukul 04.53 WIB pagi.

Pada awal rekaman terlihat sejumlah orang menghampiri korban yang sedang mengisi BBM.

Sempat ada cekcok antara para pelaku dan korban.

Suasana semakin memanas saat pelaku mulai main fisik.

Akibatnya, korban jatuh tersungkur ke lantai SPBU.

Aksi pelaku tidak berhenti padahal sudah dilerai oleh pegawai SPBU.

Di akhir video, tidak diketahui nasib dari korban.

Sementara hingga Selasa (13/8/2024), video aksi pengeroyokan sudah ditonton lebih dari 385 ribu kali.

3 Pelaku ditangkap

Polisi dari jajaran Polresta Sidoarjo bergerak cepat dengan menangkap tiga orang pelaku.

Mereka dihadirkan langsung saat konferensi pers kasus pada Senin (12/8/2024).

Ketiganya terlihat sudah memakai baju tahanan.

"Ada tiga orang ditangkap. Saudara S (47), D (19), dan MN (41)," kata, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dikutip dari video yang diunggah Instagram Polresta Sidoarjo, Selasa.

Adapun modus para pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban DA dengan tangan kosong.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian bibir atas.

Gusi DA juga berdarah serta kepala bagian bawah benjol.

Christian menambahkan, pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas