Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi bocorkan nasib Iptu Rudiana usai diperiksa 3 di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan
Tribunnews.com
Muncul isu Iptu Rudiana dan rekan-rekannya yang mengamankan para terpidana akan ditahan setelah diperiksa. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi bocorkan nasib terkini Iptu Rudiana usai diperiksa 3 hari berturut-turut di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan. 

Oleh karana itu, pihak Saka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan kembali memeriksa Rudiana.

"Kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas lagi terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundalnya yang meriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara," ucap Yasin.

Saka Tatal, Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (tengah) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta dengan didampingi sejumlah pengacaranya untuk diperiksa terkait laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal, Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (tengah) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta dengan didampingi sejumlah pengacaranya untuk diperiksa terkait laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede pada Selasa (13/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede. (tribun network/thf/TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas