Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi bocorkan nasib Iptu Rudiana usai diperiksa 3 di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan
Tribunnews.com
Muncul isu Iptu Rudiana dan rekan-rekannya yang mengamankan para terpidana akan ditahan setelah diperiksa. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi bocorkan nasib terkini Iptu Rudiana usai diperiksa 3 hari berturut-turut di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjawab sudah kemana hilangnya Iptu Rudiana usai tiga hari berturut-turut diperiksa Bareskrim Polri.

Bahkan level kuasa hukumnya saja kesulitan untuk menghubungi kliennya, Iptu Rudiana.

Kabar terbaru Iptu Rudiana dibagikan oleh mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Iptu Rudiana ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky disebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu setelah ayah Eky dipanggil ke Bareskrim Polri.

3 Hari Diperiksa Bareskrim, Menghilang, Kini Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan

Setelah tiga hari berturut-turut berada di Mabes Polri, Iptu Rudiana pun sempat sulit dihubungi oleh kuasa hukumnya.

Bahkan setelah itu Rudiana sudah tidak muncul lagi di publik.

Berita Rekomendasi

Rupanya diam-diam Iptu Rudiana disebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek," kata Ito Sumardi lewat Youtube tvOneNews, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Tribunnewasbogor.com

Iptu Rudiana Dicopot Sebagai Kapolsek Kapetakan agar Mudahkan Pemeriksaan

Adapun pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri melakukan pemanggilan.

"Dalam aturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Sebelumnya, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno megatakan Iptu Rudiana harusnya dinonaktifkan dulu dari jabatannya.

Ia mencurigai Rudiana yang membuat skenario kasus Vina Cirebon.

Sebab, seorang Rudiana yang saat itu berpangkat Aiptu ternyata bisa mengendalikan satu polres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas