Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi bocorkan nasib Iptu Rudiana usai diperiksa 3 di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bocoran Nasib Iptu Rudiana Usai Diperiksa Bareskrim, Kini Dinonaktifkan dari Kapolsek Kapetakan
Tribunnews.com
Muncul isu Iptu Rudiana dan rekan-rekannya yang mengamankan para terpidana akan ditahan setelah diperiksa. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi bocorkan nasib terkini Iptu Rudiana usai diperiksa 3 hari berturut-turut di Bareskrim, kini dinonaktifkan dari jabatannya Kapolsek Kapetakan. 

"Atasannya harus diperiksa, katakanlah sebagai Kasubnit atau Aipda itu, kan di atasnya ada Panit, Wakasat, ada Kasat, Wakapolres, Kapolres," jelasnya.

Baca juga: Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri

Bisa mengendalikan atasannya hingga ke level Kapolres, kata dia, membuktikan bahwa Rudiana saat itu memiliki power yang cukup besar.

Itu artinya, saat kejadian tahun 2016 itu, jajaran Polresta Cirebon Kota menyerahkan penyidikan kepada seorang Aiptu.

"Bisa mengendalikan satu polres ini kan menurut saya seorang Aiptu yang hebat sekali," kata Oegroseno.

Rudiana, menurut dia, memiliki peran yang tidak main-main di Polresta Cirebon Kota.

"Bagi saya menarik perhatian, peran seorang Aiptu seperti Pak Rudiana di polres ini menurut saya sangat luar biasa," kata dia.

Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Iptu Rudiana Dipecat

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi sekaligus ayah dari korban Rizky atau Eki dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, juga meminta Polri memeriksa kembali Rudiana dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

"Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat, dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kamu karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," kata kuasa hukum Saka, Yasin Hasan Bhayangkara di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Adapun keterangan Aep dan Dede dalam pemeriksaan dan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon berberapa tahun lalu memberatkan Saka dan tujuh terpidana lainnya.

Menurut Yasin, keterangan Aep dan Dede palsu. Sebab, keterangan dua saksi itu hanya diberikan lewat berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.

Apalagi, Dede juga pernah mengakui bahwa keterangannya saat itu palsu.


Yasin menduga keterangan palsu melalui BAP yang memberatkan kliennya itu dibuat oleh Rudiana yang kala itu menjabat Aiptu.

"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas