Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya diperiksa penyidik Propam Polda Kepri kasus hilangnya barang bukti sabu 1 Kg
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Bidpropam Polda Kepri memeriksa Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terkait hilangnya barang bukti 1 kg sabu.
Tidak hanya Kompol Satria Nanda, sejumlah personel lainnnya yakni anak buah Nanda juga diperiksa.
Pemeriksaan tersebut guna mencari pembuktian mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam penjualan narkotika di Batam.
Baca juga: Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polda NTT Ingatkan Pemuda Soal Ancaman Bahaya Narkoba
Hal ini sesuai dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menjadi instruksi Kapolri.
Pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kepri Irjen Zahwan Pandar Arysa.
“Iya betul sekali dan ini sedang kami lakukan pendalaman terhadap apa saja keterlibatan di situ, karena pelakunya ada beberapa orang,” kata Pandra.
“Kan pelakunya ada beberapa orang, maksudnya ini pengembangan dari kasus yang lain dia (Kasatnarkoba) nangkap tapi tidak ada pelaku kan gitu,” ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan melekat (Waskat) yang dilaksanakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.
“Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” kata Pandar.
Pandra menambahkan, Polda Kepri dan jajaran tegas dalam pemberantasan narkoba, menindak siapa saja yang terlibat, termasuk anggota yang bermain-main dengan narkoba.
Namun, lanjut dia, pihaknya menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan pendalaman.
Mengenai informasi, bahwa keterlibatan oknum Polresta Barelang itu terkait berkurangnya jumlah barang bukti narkoba yang hendak diekspos seberat satu kg, perlu pembuktian.
"Semua pelaku akan ditindak tegas, termasuk apabila ada anggota Polri yang terlibat. Termasuk (Kasatreskoba Polresta), diamankan untuk dibuktikan."
Baca juga: Pengakuan Pria yang Tabrak 4 Motor di Pekanbaru, Tak Bantah Pakai Narkoba
"Namun saat ini belum dapat dibuka keseluruhan. Itu prinsip equality before the law,” jelas Pandra melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.