Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi

 Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya diperiksa penyidik Propam Polda Kepri kasus hilangnya barang bukti sabu 1 Kg

Editor: Erik S
zoom-in Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Polda Kepri memeriksa Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terkait hilangnya barang bukti 1 kg sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Bidpropam Polda Kepri memeriksa Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terkait hilangnya barang bukti 1 kg sabu.

Tidak hanya Kompol Satria Nanda, sejumlah personel lainnnya yakni anak buah Nanda juga diperiksa.

Pemeriksaan tersebut guna mencari pembuktian mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam penjualan narkotika di Batam.

Baca juga: Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polda NTT Ingatkan Pemuda Soal Ancaman Bahaya Narkoba

Hal ini sesuai dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menjadi instruksi Kapolri.

Pemeriksaan terhadap  Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kepri Irjen Zahwan Pandar Arysa.

“Iya betul sekali dan ini sedang kami lakukan pendalaman terhadap apa saja keterlibatan di situ, karena pelakunya ada beberapa orang,” kata Pandra.

“Kan pelakunya ada beberapa orang, maksudnya ini pengembangan dari kasus yang lain dia (Kasatnarkoba) nangkap tapi tidak ada pelaku kan gitu,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan melekat (Waskat) yang dilaksanakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

 “Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” kata Pandar.

Pandra menambahkan, Polda Kepri dan jajaran tegas dalam pemberantasan narkoba, menindak siapa saja yang terlibat, termasuk anggota yang bermain-main dengan narkoba.

Namun, lanjut dia, pihaknya menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan pendalaman.

Mengenai informasi, bahwa keterlibatan oknum Polresta Barelang itu terkait berkurangnya jumlah barang bukti narkoba yang hendak diekspos seberat satu kg, perlu pembuktian.


"Semua pelaku akan ditindak tegas, termasuk apabila ada anggota Polri yang terlibat. Termasuk (Kasatreskoba Polresta), diamankan untuk dibuktikan."

Baca juga: Pengakuan Pria yang Tabrak 4 Motor di Pekanbaru, Tak Bantah Pakai Narkoba

"Namun saat ini belum dapat dibuka keseluruhan. Itu prinsip equality before the law,” jelas Pandra melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) malam.

Sosok Kompol Satria Nanda

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas