Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KDRT di Kupang, Oknum Polisi Polda NTT Sayat 4 Jari Istri Pakai Parang

Oknum Polisi di Polda NTT melakukan KDRT ke istrinya hingga empat jari sang istri alami luka sayat karena parang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KDRT di Kupang, Oknum Polisi Polda NTT Sayat 4 Jari Istri Pakai Parang
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan korban KDRT. Oknum Polisi di Polda NTT melakukan KDRT ke istrinya hingga empat jari sang istri alami luka sayat karena parang. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang oknum anggota kepolisian di Polda NTT diduga menganiaya istrinya, YIS menggunakan parang.

Insiden Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, YIS ini terjadi Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WITA di rumah mereka di Maulafa, Kota Kupang.

Akibat penganiayaan itu, istri korban mengalami luka sayatan serius di empat jarinya hingga dilarikan ke Rumah Sakit.

Berdasarkan keterangan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Senin 19 Agustus 2024, kejadian bermula saat Bripka YM menanyakan keberadaan anak mereka, CM (16), kepada istrinya.

Kata Ariasandy, berdasarkan penjelasan Istrinya, bahwa anak mereka sedang berada di sekolah untuk mengikuti lomba fashion show dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Namun, jawaban tersebut memicu ketegangan.

Pelaku berencana menghubungi petugas keamanan sekolah tempat anaknya bersekolah, tetapi niatnya ditolak oleh korban yang khawatir akan mempermalukan anak mereka.

Berita Rekomendasi

Ketegangan semakin memuncak hingga pelaku emosi dan mengambil parang dari lemari pakaian.

Baca juga: Cut Intan Nabila Tegas Tak akan Cabut Laporan KDRT Armor Toreador: Hidup Saya Sudah seperti Neraka

Menurut penjelasan Kombes Pol. Ariasandy, pelaku mengancam istrinya dengan mengatakan, "Saya potong kau, saya sudah terlalu sabar dengan lu jadi jangan terlalu tipu saya"

Korban kemudian mencoba merebut parang tersebut, namun usaha ini berakhir dengan pergelutan yang menyebabkan luka sayatan serius pada empat jari tangan kirinya.

Melihat istrinya terluka, pelaku segera menutup luka tersebut dengankaos dan membawa korban ke RS Leona untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selama berada di rumah sakit, koban menghubungi keluarganya, yang menyarankan agar ia dipindahkan ke RSB Titus Uly Kupang untuk penanganan lebih lanjut.

Keluarga juga mendesak agar peristiwa ini dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi di Kupang NTT Lakukan KDRT Terhadap Istri Gunakan Parang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas