Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual

Polres Sumenep, menangkap seorang kepala sekolah berinisial J (41) atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Kepala Sekolah Ditangkap atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial J (41) ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

J mencabuli anak selingkuhannya, E (41) sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan E menyerahkan anaknya, T (13) untuk dicabuli dengan dalih ritual pensucian.




Kasus pencabulan dilakukan di rumah J hingga sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan J ke ayah kandungnya, P.

J kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan E juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat diperiksa, E mengaku dijanjikan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," tukasnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Gunungkidul Jadi Tersangka Tindak Pencabulan, Korbannya 10 Anak

E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, J dan E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas