Jahatnya Ibu di Sumenep, Berikan Anaknya ke Kepsek untuk Dicabuli dengan Dalih Ritual Mensucikan
Anak di bawah umur dicabuli kepala sekolah di Sumenep, Jatim. Ibu korban justru antarkan anaknya ke pelaku
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.
Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tegas! Bupati Jekek Minta Guru yang Cabuli Siswinya Dihukum Maksimal: Kami Tidak Toleransi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(Kompas.com, Ach Fawaidi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.