Dukungan Warga Tegal untuk Aulia Risma, Minta Menkes Tuntaskan Kasus PPDS Undip
Warga Tegal di perantauan mendukung penuh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Polri dalam pengusutan kasus kematian dr Aulia Risma Lestari
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Aulia Risma diduga meninggal lantaran tak kuat dengan pembelajaran di PPDS karena perundungan.
Terbaru ini, Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) Jabodetabek mendukung Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk mengusut tuntas dugaan perundungan yang dialami oleh dr Aulia Risma.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Tafakurrozak selaku Ketua IKBT-BA Jabodetabek.
Ia menuturkan, warga asli Tegal, Jawa Tengah, yang berada di perantauan mendukung keputusan Menkes dan kepolisian.
Termasuk mendukung keputusan pemberhentian sementara program PPDS Anestesi Undip serta pemberhentian akivitas klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
"Kami IKBT- BA Jabodetabek dan Puncak Bogor, Cianjur, dan Banten sekira 1 juta orang, mendukung keputusan Menteri Kesehatan RI."
"Bila perlu penanggungjawaban atas kematian dokter Risma ini diusut tuntas dan diambil tindakan seberat-beratnya," katanya kepada TribunJateng.com, Senin (2/8/2024).
Ia juga merasa heran, di tengah keputusan yang diambil Menkes, justru muncul aksi solidaritas terhadap pemberhentian aktivitas klinis Yan Wisnu.
Tafakurrozak mengaku, ia bisa mengerahkan warga Tegal perantuan untuk datang berdemo ke Undip, namun hal tersebut ia nilai bukan cara yang baik.
Ia menuturkan, pihaknya menyerahkan semua ke Menkes dan kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam dan menemukan siapa yang bertanggung jawab dan siapa aktor intelektual di balik kasus ini.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Dekan Diberhentikan hingga Masalah Uang Rp40 Juta
“Aktor intelektual harus bertanggung jawab, jangan sampai ada show of force yang justru dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik,"
"Kami sepenuhnya bersama Kemenkes dalam rangka menuntaskan kasus perundungan karena hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan setransparan mungkin," ujarnya.
Yan Wisnu Diberhentikan Sementara
Diwartakan sebelumnya, Dekan FK Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pemberhentian ini pun disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.
Ia menyayangkan pemberhentian Yan Wisnu ini, lantaran investigasi oleh polisi belum selesai.
Terlebih, pembelajaran PPDS juga sudah diberhentikan sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Ia menilai, hal ini bisa merugikan masyarakat yang jadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, surat pemberhantian tersebut juga ditandatangani oleh Dirut RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Menurut Wijayanto, pemberhentian Dekan FK Undip oleh dirut rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan.
Padahal, ujarnya, jam kerja yang overload tersebut adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu."
"Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Pihak Undip pun mendorong supaya investigasi dilakukan secara tuntas.
Baca juga: DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes."
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Mengutip TribunJateng.com, Kabiro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi menuturkan, alasan penghentian aktivitas klinis Yan Wisnu hanya sementara.
Penghentian ini bukan penghentian jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Setelah proses investigasi selesai, maka RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan Wisnu.
Kemenkes Koordinasi dengan Polda Jateng
Sementara itu, pihak Polda Jateng juga menjalin koordinasi dengan Kemenkes RI.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, semua bukti termasuk rekaman suara akan diuji di laboratorium forensik.
"Semua bukti (termasuk bukti rekaman suara voice note) akan kami uji di laboratorium forensik (Labfor)," ujar Artanto, kepada TribunJateng.com.
Pihak Polda Jateng juga sudah menerima sejumlah dokumen temuan dari tim investigasi Kemenkes berupa beberapa surat hingga keterangan korban yang terdokumentasi di HP.
"Soal rekaman itu menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman."
"Kalau temuan lainnya akan dilakukan analisis."
"Setelah dianalisis, tentunya akan dirapatkan lagi."
"Kami nanti sampaikan keputusan selanjutnya," sambungnya.
Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi
Selain itu, polisi juga telah menerima keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan.
Keterangan tersebut dikumpulkan tim investigasi Kemenkes dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.
"Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes."
"Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan," terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada para mahasiswa PPDS Undip yang mendapatkan perundungan untuk segera melapor ke polisi atau Kemenkes.
Pihak kepolisian juga akan melindungi korban yang berani melapor.
Identitas pelapor hingga keamanan bakal dilindungi, bahkan pihak kepolisian menjamin korban yang speak up tetap bisa melanjutkan studi.
"Kami harap untuk kasus perundungan jangan takut melapor."
"Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan yang besar."
"Jadi informasi apapun yang diberikan sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jutaan Warga Tegal di Jabodetabek Dukung Menkes Usut Tuntas Kasus Dokter Aulia PPDS Undip
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko Pamungkas)