Motif Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu
Terungkap motif suami di Solo aniaya istrinya hingga tewas, marah korban lempar uang pemberian hasil bekerja jadi tukang parkir Rp30 ribu.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Hasil forensik didapatkan luka kekerasan benda tumpul berupa luka memar wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak," jelas Kapolresta Solo.
Selain itu, juga terdapat resapan darah pada area kulit kepala dan tulang-tulang pada tubuh korban yang patah.
"Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam tulang tengkorak otot dada dan otot punggung."
"Patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh bagian kanan dan kiri. Pendarahan pada permukaan otak besar, kecil dan batang otak," lanjutnya.
Penyebab meninggalnya korban disimpulkan karena kekerasan dari benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di area otak.
"Didapatkan tanda mati lemas, kesimpulan sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan pada otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mati lemas," pungkasnya.
Atas penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Suami Tega KDRT Maut di Solo Jateng, Aniaya Istri Karena Tidak Punya Uang
(mg/Kirana Atsiila) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)