Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Medan-Aceh, Bermula Pengungkapan Kasus di Kos-kosan
Ganjar itu berasal dari ladang seluas lebih kurang 3 hektar di Gayo Lues Provinsi Aceh
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan informasi tersangka MF, penyidik Ditresnarkba Polda DIY menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang ganja dimaksud.
Selanjutnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju lokasi dimaksud dan menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1, 5 sampai 2 meter sejumlah 2.500 batang.
"Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja tersebut 500 Kilogram.
Selain itu, di lokasi juga dite mukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat 50 kilogram," tegas Fajarini.
Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi.
Lalu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat lebih kurang 50 kilogram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.
"Jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada kasus ini sebanyak 552.270,17 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut," jelas Wadirresnarkoba.
Pada kasus ini Polisi menerapkan pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Serta Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal111 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada waktu yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua hendaknya saling melindungi anak-anaknya dari bahaya narkotika.
"Bisnis narkotika menggiurkan. Kalau menguntungkan dari sisi ekonomi, tolong pertimbangkan sisi moralnya. Perlu disadari bersama-sama. Orang tua harus melindungi anak-anaknya masing-masing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan