Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Medan-Aceh, Bermula Pengungkapan Kasus di Kos-kosan

Ganjar itu berasal dari ladang seluas lebih kurang 3 hektar di Gayo Lues Provinsi Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda DIY Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Jogja-Medan-Aceh, Bermula Pengungkapan Kasus di Kos-kosan
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Bermula penggerebekan rumah kos di Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (20/7/2024)  lalu,  Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh.

Polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Tersangka yang telah diamankan yakni MTF (30) laki-laki, alamat sesuai KTP Gedongtengen, Kota Yogyakarta namun tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 , sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka inisial MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.

Baca juga: Polres Tangsel Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Kue Ganja, Ratusan Kue Kering Siap Edar Diamankan

Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari tersangka MF.

Berita Rekomendasi

Untuk menjaga keamaan, paket pesanan MTH yang berisi ganja dialamatkan di daerah Kebumen dan paket sampai lokasi pada Senin 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. 

"Setelah dicek bahwa benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram," katanya, kepada awak media, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim narkotika jenis ganja tersebut.

 "Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan," ungkap Wadirresnarkoba.

Selanjutnya Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan Barat, Medan Barat, Medan.

Barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 869 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh," terang Fajarini.

Berdasarkan informasi tersangka MF, penyidik Ditresnarkba Polda DIY menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang ganja dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju lokasi dimaksud dan menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1, 5 sampai 2 meter sejumlah 2.500 batang. 

"Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja tersebut 500 Kilogram.

Selain itu, di lokasi juga dite mukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat 50 kilogram," tegas Fajarini.

Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi.

Lalu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat lebih kurang 50 kilogram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.

"Jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada kasus ini sebanyak 552.270,17 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut," jelas Wadirresnarkoba.

Pada kasus ini Polisi menerapkan pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Serta Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal111 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada waktu yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua hendaknya saling melindungi anak-anaknya dari bahaya narkotika.

"Bisnis narkotika menggiurkan. Kalau menguntungkan dari sisi ekonomi, tolong pertimbangkan sisi moralnya. Perlu disadari bersama-sama. Orang tua harus melindungi anak-anaknya masing-masing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas