Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amunisi Kuasa Hukum Para Terpidana Vina Cirebon, Jan S Sebut Sudah Siapkan Puluhan Saksi

Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon telah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Amunisi Kuasa Hukum Para Terpidana Vina Cirebon, Jan S Sebut Sudah Siapkan Puluhan Saksi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.

Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon telah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Sidang ketiga direncanakan akan digelar besok, Rabu (11/9/2024).

Salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S. Hutabarat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah 'amunisi' untuk dibawa di sidang PK besok.

Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan puluhan saksi.

"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Di antara 39 saksi tersebut, ada saksi fakta dan saksi ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.

BERITA TERKAIT

Jan menambahkan, pihaknya juga akan membawa saksi yang akan membahas soal penyiksaan.

"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan, tak hanya saksi fakta saja, saksi ahli juga akan dihadirkan apabila diperlukan.

"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.

Baca juga: Saksi Sidang PK Vina Cirebon Dibagi 4 Klaster, Renaldi-Saka Tatal Jelaskan Soal Penyiksaan

Tak hanya itu, nama-nama seperti Susno Duadji dan Reza Indragiri juga diperkirakan akan hadir dalam sidang PK.

"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).

Sidang kedua ini beragendakan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Jutek Bongso, satu dari anggota tim kuasa hukum terpidana mengatakan, tanggapan jaksa ini hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.

Meski dijawab secara formil, tapi Jutek tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Jutek menambahkan, hal tersebut menunjukkan, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Pihaknya, lanjut Jutek, tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

Baca juga: Video Frans Marbun Tantang Pengacara Rudiana Duel Tinju, Geram Disebut Saksi Ciptaan di Kasus Vina

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Jutek menambahkan, akan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

Diketahui, sidang berikutnya akan digelar Rabu (11/9/2024) mendatang.

Pada sidang besok, Jutek menambahkan akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bakal Ada Kejutan Besar? Berikut Agenda dan Saksi Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Besok

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas