Heboh 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kriminolog: Otak Bisa Rusak karena Pronografi
Kriminolog Anak menyoroti hebohnya kasus 4 bocah rudapaksa dan pembunuhan siswi SMP AA (13) di Kota Palembang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Faktor ketiga, Haniva menyinggung pergaulan para tersangka.
Ia mempertanyakan apakah selama ini para tersangka berada di lingkungan yang baik.
Haniva menilai peran teman sangat mempengaruhi tingkah laku keempat tersangka.
Faktor terakhir, terkait pola konsumsi konten di media sosial.
"Karena bagaimanapun juga media sekarang menguasai anak-anak. Jadi kejahatan ada di tangan, neraka ada di tangan anak-anak," lanjutnya.
Dorong revisi Undang-undang
Haniva turut berkomentar terkait keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.
Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.
"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya.
Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."
"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.
Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.
Baca juga: 3 Pembunuh Putrinya Tak Ditahan, Ayah Siswi SMP di Palembang: Kacau Pikiran, Itu Anak Emas Saya