Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazrudin Saksikan Kecelakaan Eky-Vina: Motor Standing dan Oleng Eky Terlempar Kepala Membentur Tiang

Muncul lagi saksi baru kasus Vina Cirebon, namanya Nazrudin ngaku lihat motor standing lalu oleng, pengendara (Eky) terlempar kepala membentur tiang.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nazrudin Saksikan Kecelakaan Eky-Vina: Motor Standing dan Oleng Eky Terlempar Kepala Membentur Tiang
Youtube Dedi Mulyadi/Ist
Kolase foto Eky-Vina semasa hidup dan muncul saksi Nazrudin yang lihat Eky kecelakaan terhantam tiang di jembatan Talun Cirebon pada 2026 lalu. 

Untuk itu, kata dia, Pegi Setiawan hadir ke sidang PK untuk memberikan dukungan itu kepada para terpidana.

"Itu inginnya Pegi di sidang PK ini, dia ingin para terpidana bicara saat menuju ke ruang sidang," ungkapnya.

 

Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melibatkan enam terpidana terkait Vina dan Eki Cirebon kembali digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang tersebut, jaksa memberikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Namun, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.

"Tadi, kan, hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."

Berita Rekomendasi

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).

Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Baca juga: Sudirman Melawan Via Jalur PK, Susno Duadji Prediksi Kasus Vina Cirebon Segera Tamat

Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."

"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."

"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.

Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail.dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

 

Sidang PK Dilanjutkan Rabu 11 September 2024, 4 Saksi Dihadirkan

Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.

"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," ujar dia.

Sidang pada hari ini berakhir pukul 15.30 WIB setelah berjalan kurang lebih lima jam dengan dua kali skorsing.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunCirebon.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas