Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terpidana Kasus Vina Kompak Mengaku Alami Penganiayaan dari Iptu Rudiana pada 2016

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana kepada para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 6 Terpidana Kasus Vina Kompak Mengaku Alami Penganiayaan dari Iptu Rudiana pada 2016
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Foto Terpidana Kasus Vina. | Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. | Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana kepada para terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkapkan pengakuan dari kliennya soal penyiksaan atau penganiayaan yang dialami ketika ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Jutek menyebut, enam terpidana kasus Vina kompak mengaku mendapatkan penganiayaan saat awal mereka ditangkap.

Saat proses BAP pun, para terpidana kasus Vina ini tidak diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum.

Mereka justru mendapatkan penganiayaan dari aparat kepolisian yang menangkap mereka.

Salah satu pelaku penganiayaan itu adalah Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky, pacar Vina.

"Mereka mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum, itu yang pertama."

"Yang kedua, bahwa penganiayaan dan dugaan penyiksaan itu terkonfirmasi, betul terjadi, ketika dari penangkapan di unit narkoba."

Berita Rekomendasi

"Dan menurut mereka, enam-enamnya mengaku pelakunya salah satunya adalah Bapak Rudiana. Fotonya dilampirkan," kata Jutek usai Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Kasus Vina, dilansir Tribun Jabar, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut Jutek juga membeberkan soal fakta baru terkait peran Iptu Rudiana yang terungkap di persidangan.

Di antaranya soal Iptu Rudiana yang masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, yakni dengan cara menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.

Tak hanya itu, penganiayaan pun diduga telah dilakukan sejak proses penangkapan di Polsek hingga Polres Cirebon kota.

Baca juga: Reza Indragiri Yakini Timsus Punya Simpulan Baru di Kasus Vina: 180 Derajat Berbeda dari Sebelumnya

"Ternyata pada tanggal 1 September 2016, Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri dengan menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat."


"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari Polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," jelas Jutek.

Selain itu, Jutek menambahkan bahwa fakta baru mengenai peran Rudiana juga terungkap dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas