Bey Machmudin Pastikan Guru Pelaku Penganiayaan di Cianjur Disanksi, Keluarga Korban Buka Mediasi
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan oknum guru berinisial SMG yang diduga melakukan pemukulan terhadap siswa di Cianjur telah disanksi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Iqbal Lesmana mengaku mengetahui aksi penganiayaan dari video yang diberikan istrinya.
Menurutnya, tindak kekerasan SMG sudah di luar batas.
"Tapi saya pun menjaga nama sekolah, jangan sampailah nama baiknya tercoreng, karena seorang oknum guru tersebut."
"Saya mengetahui anak saya jadi korban kekerasan gurunya dari istri, setelah viral di media sosial," bebernya, Sabtu (7/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Aniaya Siswanya, Guru SMAN 2 Cianjur Tak Diberi Jam Mengajar hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Setelah menerima laporan, Polres Cianjur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi.
"Sementara ini sudah ada 6 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan, di antaranya, dari orang tua korban, guru BK, korban MDS (16), MRA (17), IM (16) teman kelas korban, dan SV (17) siswa yang merekam tindak kekerasan," tukasnya.
Kata Pihak Sekolah
Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur, Haruman Taufik, membenarkan rekaman video penganiayaan terjadi di sekolahnya.
Guru yang ada dalam video sudah tiga kali melakukan aksi kekerasan ke siswa.
"Oknum guru tersebut memang sudah pernah memiliki riwayat beberapa kali melakukan perbuatan serupa di tahun sebelumnya. Kita pun sudah membuat laporan," tuturnya, Jumat (6/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Detik-detik 6 Narapidana Aniaya Tahanan Baru hingga Tewas, Terancam Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Selama ini, pihak sekolah sudah memberikan sanksi dan teguran.
Bahkan, guru SMG (55) sudah dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah V dan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Oknum guru tersebut merupakan guru mata pelajaran matematika," imbuhnya.
Rekaman aksi penganiayaan yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada dinas terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.