Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Diskors Karena Hadi Menangis Ceritakan Saat Disiksa
Hadi, menangis saat menceritakan pengalamannya selama proses penangkapan dan penyiksaan yang dialaminya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Hadi, satu dari enam orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon tak kuasa menahan tangis saat sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB tersebut berlangsung haru, terutama Hadi, menangis saat menceritakan pengalamannya selama proses penangkapan dan penyiksaan yang dialaminya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dengan dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Baca juga: Video Balasan Ucil setelah Difitnah Sudirman di Kasus Vina Cirebon, Janji Menjaga & Tak Balas Dendam
Dalam agendanya, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, yaitu Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.
Sebelum memanggil para saksi, majelis hakim meminta para pemohon memberikan kesaksian tentang kronologi kejadian, mulai dari penangkapan hingga pengalaman mereka selama proses pemeriksaan.
Hadi Saputra menjadi orang pertama yang memberikan kesaksiannya.
Ia menceritakan aktivitas yang dilakukannya saat peristiwa malam kejadian pada 27 Agustus 2016, yang mengakibatkan kematian Vina dan Eki.
Dalam kesaksiannya, Hadi juga mengungkapkan bahwa ia mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan, sehingga tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.
Tangisan Hadi bahkan membuat suasana semakin haru, ketika bibinya, Suteni, yang hadir di persidangan, ikut menangis dan harus ditenangkan oleh tim kuasa hukum.
Sidang juga sempat diskors lina menit agar Hadi tenang dan melanjutkan memberikan kesaksiannya.
Baca juga: Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa
Hingga pukul 15.58 WIB, sudah tiga pemohon yang memberikan kesaksiannya, yaitu Hadi, Eka Sandi, dan Jaya.
Sementara itu, empat saksi yang dihadirkan masih menunggu giliran memberikan keterangan di persidangan.
Pramudya, salah satu saksi yang akan memberikan kesaksian, menyatakan bahwa ia dan saksi lainnya akan memberikan keterangan secara jujur mengenai peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, sebelum memasuki ruang sidang, Rabu (11/9/2024).