Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Hadi Terpidana Kasus Vina Pecah Ceritakan Detik-detik Disiksa Polisi: Namanya Pak Anwar

Hadi Saputra terpidana kasus Vina mengatakan, ia disiksa oleh oknum polisi bernama Anwar. Hadi mengaku kepalanya dipukul pakai gembok.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tangis Hadi Terpidana Kasus Vina Pecah Ceritakan Detik-detik Disiksa Polisi: Namanya Pak Anwar
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024). 

Ia hanya diberi bubuk kopi untuk mengobati lukanya.

"Di situ luka kita gak diobatin, cuma dikasih kopi doang (bubuk kopi)," tandasnya.

Terakhir, Hadi menceritakan ada terpidana kasus Vina lain yang diberi air kencing oleh oknum polisi.

"Setelah itu kita disiksa di situ, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," pungkasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina disebut dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky, juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan, ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya, Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas