Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Minta Sidang PK Digelar di TKP Pembunuhan Vina Cirebon: Biar Hakim dan Masyarakat Tahu

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.

Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."

"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.

Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

Berita Rekomendasi

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

Baca juga: Siap Tanggung Biaya dan Keamanan, Otto Hasibuan Ngotot Minta Sidang PK Digelar di TKP Kasus Vina

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," lanjut Otto.

Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permintaan tersebut di kemudian hari.

Otto menambahkan, ia bersama timnya siap menanggung biaya dan keamanan apabila sidang di lokasi kejadian disetujui.

"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."

"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.

Diketahui, sidang PK lanjutan digelar hari ini, Jumat (13/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Mengutip TribunJabar.id, hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terpidana.

Otto Hasibuan menuturkan, hari ini pihaknya membawa 16 saksi.

Ia juga akan membuktikan kasus ini adalah kasus kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024).

Pihaknya membawa bukti baru atau novum yang ada pada saat peristiwa di tahun 2016 silam yang baru ditemukan saat ini.

Baca juga: Video Otto Sampai Tahan Tangis! Saka Tatal dan Para Terpidana Kasus Vina Bongkar Peran Iptu Rudiana

"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang."

"Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan."

"Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," lanjut Otto.

Selain itu, pihaknya juga akan menyinggung barang bukti yang perlu dikonfirmasi.

"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Ada Tiga Poin Penting Pembuktian

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas